Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Indonesia merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Indonesia disahkan oleh Notaris Indonesia pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Indonesia
SK Wali Indonesia tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Indonesia periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Indonesia yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Indonesia.
Status Organisasi
KOWANI Indonesia berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Indonesia dengan kedudukan di Indonesia, Indonesia. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Indonesia.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Indonesia dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Indonesia di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Indonesia disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Indonesia tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Indonesia adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Indonesia.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Indonesia.
KOWANI Indonesia sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Indonesia disahkan oleh Wali Indonesia melalui Surat Keputusan.